Untitled Document
|
Pendaftaran Online |
|
|
Program Reguler
Area Mahasiswa - Dosen |
|
|
Alumni |
|
|
Beasiswa |
|
|
Galeri |
|
|
Publikasi P2M |
|
|
Publikasi P3M |
|
|
Layanan Informasi |
|
|
E-Journal |
|
Kuliah Online |
|
Repository |
|
PPID |
|
SW Penerbit |
|
|
Kualifikasi Lulusan Prodi Pendidikan Profesi Guru Keagamaan Buddha |
|
|
Kualifikasi lulusan
Profil Lulusan |
Deskripsi |
Guru Pendidikan Agama Buddha Profesional |
Pendidik profesional yang kreatif dan inovatif serta menguasai materi Pendidikan Agama Buddha serta mampu mengembangkan pembelajaran sesuai dengan perkembangan IPTEKS |
Capaian Pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru
Aspek |
Capaian Pembelajaran (CP) |
Sikap |
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
- berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
- menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
- taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
- menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
- menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
- menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru Indonesia;
- dan mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik dengan dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal dan ahlak mulia serta memiliki motivasi untuk berbuat bagi kemaslahatan peserta didik dan masyarakat pada umumnya
|
Pengetahuan |
- konsep teoretis materi pelajaran yang diampu secara mendalam;
- teori aplikasi pedagogis (pedagogical content knowledge) minimal teori belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, kurikulum, dan prinsip-prinsip pembelajaran bidang studi yang mendidik;
- konsep umum, prinsip, metode, dan teknik penelitian kependidikan;
- prinsip dan teknik penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dalam pembelajaran;
- pengetahuan faktual tentang peraturan perundangan pendidikan dan keguruan yang berlaku.
|
Keterampilan khusus |
- mampu merencanakan pembelajaran yang mendidik sesuai dengan karakteristik pembelajaran mata pelajaran Pendidikan agama buddha, meliputi: 1) merumuskan indikator kompetensi dan capaian pembelajaran berdasarkan standar kompetensi lulusan; 2) menetapkan materi, proses, sumber, media, penilaian, dan evaluasi pembelajaran; dan 3) menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai silabus pada kurikulum yang berlaku;
- mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dan proses pembelajaran yang sesuai dengan kaidah pedagogik untuk memfasilitasi pengembangan karakter dan potensi diri siswa sebagai pembelajar mandiri (self-regulated learner);
- mampu menilai dan mengevaluasi pembelajaran meliputi: 1) melaksanakan penilaian otentik-holistik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan 2) menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
- mampu merancang dan melaksanakan penelitian yang relevan dengan masalah pembelajaran sesuai kaidah penelitian ilmiah;
- mampu mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya; dan
- mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat secara lisan dan tulisan dengan santun, efektif, dan produktif.
|
Kemampuan Umum |
- mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
- mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
- mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
- mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
- mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
- mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
- mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
- mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
- mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
- mampu melaksanakan tugas profesional guru sesuai tuntutan peraturan perundangan bidang pendidikan dan kode etik guru Indonesia yang berlaku;
- mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
- mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
- mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya
|
.
|
|
|
|
|