|
Kartu Rencana Studi ( KRS )
-
Formulir KRS dapat diambil di Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
-
Mahasiswa wajib mengisi KRS, kemudian berkonsultasi dengan PA (Penasehat Akademik) untuk menentukan mata kuliah/beban kredit yang akan diambil pada semester yang akan datang.
-
Ketentuan pengambilan mata kuliah/beban kredit tergantung dari jumlah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sudah diperoleh dari kuliah semester sebelumnya.
Jadwal Pengambilan dan Penyerahan
-
Pengambilan dan penyerahan KRS ditetapkan sesuai Kalender Akademik yaitu dimulai satu minggu sebelum perkuliahan sampai pada hari pertama perkuliahan.
-
Terlambat menyerahkan KRS
-
Bagi mahasiswa yang terlambat menyerahkan KRS sesuai jadwal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Dua minggu sejak hari pertama perkuliahan adalah Masa Batal/Tambah Mata Kuliah (Revisi KRS), sehingga mahasiswa masih diperkenankan mengganti, mengurangi atau menambah mata kuliah yang akan diambil melalui bimbingan PA (KRS harus mendapat paraf dari PA / Ketua Jurusan ).
-
Setelah berakhir Masa Batal / Tambah Mata Kuliah, bagi mahasiswa yang belum menyerahkan KRS nya, dinyatakan mengundurkan diri otomatis kecuali mengajukan permohonan cuti kuliah.
.
Alur Daftar Ulang dan Pengisian KRS, Alur Registrasi KRS, Pengumuman Pengisian KRS, silahkan unduh
|