Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama hari
ini mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hasil
optimalisasi ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan
reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.
“Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang
namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada
Allah, Tuhan Yang Mahakuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas
segala doanya,†sambungnya.
Sekjen Kemenag Nizar menambahkan, pengumuman
hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan
Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF
Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut
dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9
September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Tahun Anggaran 2022.
“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka
Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,â€
sebut Nizar.
“Selamat bagi yang namanya tercantum dalam
pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa
diganggu gugat,†sambungnya.
Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan
atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa
sanggah dari 12 – 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan
dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.
“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat
hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan
kemudian,†jelasnya.
copyright dan info lebih lengkap dapat dilihat disini