PEMANTAUAN TIM
ITJEN KEMENTERIAN AGAMA TERHADAP SPI STABN SRIWIJAYA
(#sobatsw) Inspektur
Jenderal Kementerian Agama pada Selasa, 14 Desember 2021 sampai dengan
tiga hari selanjutnya melaksanakan pemantauan Satuan Pengawas Internal Sekolah
Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten. Tujuan diadakannya acara
ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SPI sebagai garda terdepan
pengendalian operasional STABN Sriwijaya dan menjelaskan mengenai peranan SPI
dalam pengawasan manajemen dan pelayanan.
Ketua Tim Irjen
memaparkan bahwa SPI merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang
penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance)
yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government).
Peran SPI semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan
zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai
tambah pada produk atau layanan STABN Sriwijaya.
Untuk mencapai
tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran SPI yang efektif, yaitu dalam
wujud:
- Memberikan keyakinan
yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas
pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance
activities);
- Memberikan peringatan
dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities);
- Memberikan masukan yang
dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Keterlibatan SPI
dalam Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) diharapkan mampu memberikan
kontribusi dalam pelaksanaan tugas tim yaitu untuk:
- Melakukan sosialisasi
regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya
- Meningkatkan budaya pencegahan
Kecurangan (fraud)
- Mendorong pelaksanaan
tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik
- Melakukan upaya deteksi
dan penyelesaian Kecurangan (fraud)
- Monitoring dan evaluasi
- Pelaporan
Di akhir pemantauan,
Tim Irjen berpesan bahwa ukuran keberhasilan SPI bukan diukur dari berapa
banyak jumlah pencegahan, melainkan harus dapat memberikan jaminan/keyakinan
terbatas agar capaian program dan kegiatan berjalan secara efektif,
efisien dan berintegritas. (jo)